TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Wabup H. Ansori Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD Sumbawa Bentuk Pansus


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa, 7 Juli 2026.

Ranperda tersebut memuat tujuh komponen laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dalam penyampaiannya, Wabup H. Ansori mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,374 triliun atau 101,28 persen dari target sebesar Rp2,344 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,257 triliun atau 92,93 persen dari anggaran sebesar Rp2,429 triliun. Adapun realisasi pembiayaan mencapai 100 persen, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp201,68 miliar.

Selain itu, saldo anggaran lebih akhir tercatat sebesar Rp201,68 miliar. Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa per 31 Desember 2025 mencapai Rp4,018 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp55,46 miliar dan ekuitas sebesar Rp3,962 triliun.

Untuk Laporan Operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp2,276 triliun, sedangkan beban operasional mencapai Rp2,047 triliun. Pada Laporan Arus Kas, saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp201,93 miliar, sementara saldo ekuitas akhir pada Laporan Perubahan Ekuitas mencapai Rp3,962 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup H. Ansori juga menyinggung hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui penguatan sistem pengendalian intern dan monitoring tindak lanjut rekomendasi pada seluruh perangkat daerah.

Ia berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga nantinya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap Ranperda tersebut.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin