Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –
Setelah melalui perdebatan panjang dan melelahkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akhirnya menyepakati langkah transformasi digital di sektor pendapatan daerah. Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Digitalisasi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi dilaksanakan antara Pemkab Sumbawa dengan Bank NTB Syariah, seusai pembahasan yang berlangsung alot hingga menjelang pukul 18.00 Wita, Sabtu (04/04/2026).
Kesepakatan yang dinanti-nantikan ini akhirnya terwujud setelah kedua belah pihak saling menyesuaikan teknis implementasi, sistem keamanan data, serta mekanisme bagi hasil. Suasana ruang rapat yang semula tegang berubah menjadi lega ketika Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, bersama pimpinan Bank NTB Syariah sepakat membubuhkan tanda tangan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat utama Pemkab Sumbawa. Hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, M.AP, Asisten 3, Inspektur, Plt. Kepala BKAD, Sekretaris Bapperida, Sekretaris Bappenda, serta Kepala Bagian Pemerintahan. Kehadiran mereka menegaskan komitmen serius pemerintah daerah dalam mengakselerasi digitalisasi layanan publik.
Bupati Haji Jarot menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim negosiasi dari kedua lembaga. Ia menekankan bahwa digitalisasi pajak dan retribusi daerah bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga tentang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta transparansi pendapatan asli daerah.
“InsyaAllah, dengan MoU Pemerintah Daerah dan Bank NTB Syariah ini, akan membawa manfaat positif untuk Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati Jarot.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Sumbawa itu menjelaskan bahwa sistem digital ini nantinya akan memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi dalam melakukan pembayaran secara non-tunai, real-time, dan dapat diakses dari mana saja. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor pelayanan atau membawa uang tunai dalam jumlah besar. Sistem ini juga dirancang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah sehingga sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Bupati Jarot juga menjelaskan bahwa proses pembahasan yang alot terutama terjadi pada aspek teknis integrasi data antara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan platform perbankan.
Namun, berkat semangat kebersamaan dan keinginan kuat untuk memajukan daerah, semua kendala dapat diatasi.
Digitalisasi ini mencakup penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, serta retribusi pasar, retribusi pelayanan persampahan, dan retribusi izin tertentu.
Targetnya, dalam waktu tiga bulan ke depan sistem sudah dapat diujicobakan di beberapa kecamatan sebelum diterapkan secara penuh di seluruh Kabupaten Sumbawa.
Kesepakatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan syariah dalam mendorong ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Bank NTB Syariah berkomitmen menyediakan infrastruktur pembayaran yang aman, cepat, dan sesuai prinsip syariah.
Dengan terlaksananya digitalisasi ini, Pemkab Sumbawa optimistis target pendapatan asli daerah tahun anggaran mendatang dapat tercapai bahkan melampaui target, sekaligus meminimalkan kebocoran pendapatan yang selama ini rentan terjadi dalam sistem manual.
Dengan langkah dan terobosan baru ini, harapannya sistem digital benar-benar mudah digunakan, jaringan internet stabil di seluruh wilayah, serta ada pendampingan dari pemerintah bagi pedagang pasar dan pelaku usaha kecil yang belum familiar dengan transaksi digital.(AM01)


0Komentar