TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

BPN Kantah Sumbawa Targetkan Program PTSL 2026 Tiga Desa di Sumbawa Tuntas Awal September


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com 
-
Dalam tahun anggaran 2026 ini  Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan jatah (quota) bagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumbawa yang diperuntukkan bagi Desa sebanyak 1.774 bidang, dan optimis akan dapat dituntaskan hingga awal September mendatang, ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan ( BPN Kantah) Kabupaten Sumbawa melalui
Kasi II Penetapan Hak dan Pendaftaran Sudarman Tono Wirya SST dalam keterangan Persnya, Selasa (14/04/2026).

Dijelaskan, program PTSL sebanyak 1.774 bidang tahun 2026 itu, dilaksanakan pada tiga Desa, meliputi Desa Sepakat Kecamatan Plampang sebanyak 787 bidang, Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes 787 bidang dan Desa Orong Bawa Kecamatan Utan 200 bidang.

"Dari hasil evaluasi yang dilakukan sejak kegiatan program PTSL dilaksanakan akhir Maret lalu, sejauh ini kegiatan pengukuran dan pemberkasannya telah mencapai progres diatas 50%, yakni untuk Desa Sepakat berkas tuntas 442 bidang, Orong Bawa Utan pemberkasannya 200 bidang, dan Desa Jorok Unter Iwes tuntas ppemberkasan150 bidang, dengan kegiatan terus digenjot," ujarnya.

Jika seluruh tahapan pemberkasan tuntas terang Tono, maka akan segera ditindak lanjuti dengan kegiatan  validasi atau verifikasi dengan data hasil pengukuran, yang saat ini tim teknis tengah melakukan  proses pemetaan pembuatan peta foto, untuk kemudian dilanjutkan dengan  proses tahapan pengumuman selama 14 hari, sehingga barulah terakhir diterbitkan  sertifikat elektroniknya, untuk kemudian di distribusikan kepada pemiliknya yang berhak, tukasnya.

Sedangkan terkait dengan kegiatan lainnya sambung Tono, kami tetap berkomitmen untuk memberikan tujuh layanan prioritas BPN Kantah Sumbawa, mulai dari pengecekan, roya, peralihan hak, pendaftaran SK, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) serta perubahan hak, permohonan SK hak pertama kali termasuk pergantian sertifikat yang hilang, dimana mulai sejak  tahun 2024 lalu telah dilaksanakan perubahan dari penerbitan sertifikat Analog menjadi sertifikat Elektronik, paparnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin