TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Belum Jelas Tahap Pelaksanaan Pengadaan Lahan Jaringan Irigasi Tahap II Beringin Sila


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Kendati Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Desa Stowe Brang Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa  telah lama menuntaskan Penetapan Lokasi  (PENLOK ), pada 30 Oktober 2025 lalu, namun hingga saat ini tahap pelaksanaan pengadaannya menjadi tanggungjawab dan kewenangan dari BBWS-NT1 dan Kanwil BPN NTB.

Kadis PRKP Sumbawa melalui Kabid Pertanahan Surbini SE MM yang juga anggota Tim Persiapan ketika dikonfirmasi Senin (13/04/2026) menjelaskan bahwa Rapat tim persiapan telah dilakukan, guna  menindaklanjuti Surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram Nomor KU 0207-Bbws16/1121 tanggal 23 Oktober 2025 Hal Permohonan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Kabupaten Sumbawa atas Surat Bupati Sumbawa  Nomor 500.4/889/DPRKP/2025 Tanggal 09 Oktober 2025 perihal Penetapan Lokasi Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Penetapan Lokasi ini dilakukan ungkap Surbini, setelah Hasil Konsultasi Publik semua Pihak yang Berhak terkena dampak telah Bersepakat tentang rencana Pembangunan yang dibuktikan dengan telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Lokasi Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Desa Stowe Brang Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

"Jumlah Pihak yang Berhak berdasarkan Daftar Sementara adalah 44 Orang (51 Bidang) dengan luas tanah  63.917 M2 atau 6,3917 Hektar, Lebar Jaringan 15 Meter dan Panjang lebih kurang 4,26 KM," ujar Surbini.

Menurutnya, PENLOKnya sendiri ditetapkan oleh Bupati Sumbawa, yaitu Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1339 Tahun 2025 Tanggal 30 Oktober 2025 tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Desa Stowe Brang Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Pada kesempatan yang sama juga sekaligus telah ditandatangani Pengumuman Penetapan Lokasi oleh Bupati Sumbawa. Pengumuman Penetapan Lokasi ini telah ditempelkan di Kantor Desa Stowe Brang, di Kantor Kecamatan Utan dan diumumkan melalui media cetak maupun media elektronik, paparnya.

"Apabila terdapat Pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya Penetapan Lokasi," tegas  Surbini.

Dengan telah diterbitkannya Penetapan Lokasi (PENLOK) dan diumumkannya Penetapan Lokasi Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa maka Tugas dari Tim Persiapan Pengadaan Tanah dan pelaksanaan Tahapan Persiapan telah berakhir.

"Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram nantinya dapat mengajukan permohonan ke tahapan selanjutnya yaitu TAHAPAN PELAKSANAAN ke Kanwil BPN Provinsi NTB, namun sejauh ini tahap pelaksanaan Pengadaan Tanah tersebut belum berjalan dan belum ada kejelasannya, karena masih menunggu keputusan dari BBWS-NT1 dan Kanwil BPN NTB, pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin