TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

AMMAN Buka Puasa Bersama Media & Diskusi Panel


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com 
-
Buka puasa bersama Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026 yang diselenggarakan PT  Amman Mineral Nusa  Tenggara (AMMAN) dengan rekan-rekan media  yang berlangsung di Aula Kaloka Hotel, Selasa petang (03/03/2026) sangatlah berbeda, karena diisi dengan kegiatan diskusi panel bertemakan ‘Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa'.

Diskusi Panel sebelum berbuka puasa itu dipimpin Dinar Ouja Ginanjar Senior Manager Corporate Communications AMMAN, dengan Narasumber (Pembicara) Ahmad Salim – Senior Manager External Relations PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN),, Mas El, I Gusti Putu Nilawati (Ibu Ana) – Kepala Divisi Kantor Kementerian Hukum NTB, Muhammad Yamin – Wakil Rektor 2 dan Koordinator LPPM Universitas Samawa, Delia Puspita Cahyani – Pengelola Hubungan UMKM Bale Berdaya, Yuli Andari – Direktur Museum Bale Datu Ranga, berlangsung santai dan penuh makna.

*Latar belakang Program:
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) senantiasa melakukan beragam inisiatif berkelanjutan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Inisiatif ini mencakup
pengembangan kapasitas masyarakat, agar dapat memaksimalkan kesejahteraan dan potensi sumber daya manusia dan wilayah, dimana AMMAN beroperasi, termasuk di Kabupaten Sumbawa.

*Visi PPM
AMMAN adalah, “Komunitas dimana AMMAN beroperasi, memiliki ekosistem sosial budaya dinamis yang
menghasilkan peluang luas bagi semua untuk berkembang.”

PPM AMMAN dijalankan melalui tiga pilar, yakni Human Capital Development (Pengembangan Sumber
Daya Manusia), Economic Empowerment (Pemberdayaan Ekonomi), dan Sustainable Tourism (Pariwisata Berkelanjutan).

Selaras dengan visi AMMAN, maka PPM AMMAN dirancang untuk menciptakan ekosistem sosial budaya yang dinamis. AMMAN percaya bahwa kemandirian masyarakat Kabupaten Sumbawa (KS) dapat tercapai dengan memaksimalkan potensi sumber daya wilayah, dimana termasuk kebudayaan merupakan aset
yang tak ternilai.

Namun, salah satu tantangan besar adalah perlindungan atas karya dan identitas budaya Sumbawa. Hal ini sering dihadapi oleh para pelaku UMKM dan komunitas masyarakat dalam kegiatan ekonominya.
Tanpa legalitas hukum Kekayaan Intelektual, seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Kekayaan
Intelektual Komunal (KIK), potensi ekonomi dan nilai luhur budaya Sumbawa rentan terhadap klaim sepihak, penyalahgunaan atau pemalsuan.

Melalui momentum Ramadan ini, AMMAN mengajak rekan media untuk memperkuat literasi publik dan membangun kesadaran mengenai pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual sebagai
fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

1. Perlindungan Individual (HAKI): Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan jaminan hukum bagi individu atau kelompok atas hasil kreativitas mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
industri. Fungsinya adalah memberikan manfaat ekonomis langsung kepada pencipta dan menciptakan iklim inovasi yang kondusif di Sumbawa.

2. Perlindungan Komunal: Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah aset kolektif milik masyarakat umum. Ini mencakup Ekspresi Budaya Tradisional seperti tari-tarian, Pengetahuan Tradisional terkait teknologi lokal, hingga Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis yang menunjukkan kualitas unik suatu produk karena faktor lingkungan daerahnya.

*Mengapa HAKI & KIK sangat penting?
1. Bagi Pemilik Produk dan Merek (HAKI - Individual)
HAKI adalah perisai hukum bagi para inovator dan pelaku UMKM. Fokus utamanya meliputi:
• Kepastian Hukum & Ekonomi: Memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek/karya untuk menikmati nilai ekonomisnya dan mencegah pihak lain mengambil keuntungan tanpa izin.
• Peningkatan Nilai Jual: Produk dengan merek terdaftar dan desain industri yang terlindungi memiliki kepercayaan lebih tinggi di mata konsumen dan investor.
• Perlindungan Inovasi: Menjamin bahwa kreativitas individu (seperti Hak Cipta dan Paten) diakui secara resmi sesuai UU No. 12 Tahun 1997 dan UU No. 14 Tahun 2001
2. Bagi Komunitas Masyarakat (KIK - Komunal). KIK adalah instrumen untuk menjaga "kedaulatan budaya" masyarakat Sumbawa secara kolektif, serta mencakup pelestarian kebudayaan leluhur yang diturunkan turun temurun.

KIK termasuk:
• Indikasi Geografis: Melindungi produk yang memiliki karakteristik unik karena letak geografisnya (contoh: Kopi Rarak di Sumbawa Barat), sehingga kualitasnya tetap terjaga, tidak bisa ditiru
daerah lain dan mengunci reputasi.
• Ekspresi Budaya & Pengetahuan Tradisional: Mengamankan warisan leluhur seperti motif tenun (Kre Alang), tari-tarian, budaya oral (seperti, sajak, nyanyian, dll), teknologi lokal, dan obat tradisional agar tetap menjadi identitas sah milik masyarakat lokal.

Inisiatif AMMAN dalam Mendorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumbawa dan Sumbawa
Barat. AMMAN secara konsisten telah memulai langkah nyata dengan melakukan pendampingan dan memfasilitasi berbagai pendaftaran untuk memastikan kekayaan intelektual, baik di Sumbawa dan
Sumbawa Barat diakui secara hukum dan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

Adapun beberapa inisiatif yang digagas bersama para pemangku kepentingan lainnya, antara lain:

Pemberdayaan Ekonomi UMKM: AMMAN telah mengawal pendataan dan potensi pendaftaran merek, sekaligus pendaftaran Hak Merek bagi UMKM mitra yang didampingi di Sumbawa dan
Sumbawa Barat.

• AMMAN mendampingi Kelompok Mantar Berseri untuk mendaftarkan Hak Cipta bagi 11 motif tenun Mantar (Sumbawa Barat).
• AMMAN tengah memproses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak Ronges (Sumbawa Barat) untuk mengunci reputasi kualitas kopi lokal di pasar yang lebih luas.
• AMMAN memfasilitasi riset Budaya Kere Alang sebagai bukti kepemilikan kolektif Samawa dan akan mendampingi proses pendaftaran KIK motif tenun Kre Alang asli Sumbawa.

Diperkirakan terdapat 50 motif yang akan didaftarkan KIK.
• Berkolaborasi dengan Museum Bala Datu Ranga, AMMAN telah berhasil mendaftarkan ekspresi
budaya penting seperti Basiram, Satenri Manik, Ete Ai Kadewa, Jeruk Ai Oram, Tari Intan Kalanis, dan Seni Kelingking.
Untuk memperluas dampak ini, kolaborasi antara pemangku adat, regulator (Kemenkum), dan AMMAN sangat diperlukan.

Pemangku adat berperan sentral dalam memvalidasi Ekspresi Budaya Tradisional yang bersifat benda maupun tak benda agar tetap sesuai dengan pakem lintas generasi.

Sementara itu, Kemenkum berperan memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1994 dan peraturan turunannya. Dengan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual, kita tidak hanya melindungi masa lalu, tetapi juga mengamankan masa depan
ekonomi kreatif di Sumbawa.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin