Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –
Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa Abdul Haji dalam keterangan Persnya Senin (13/10/2025) menyoroti ketertutupan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, draft RTRW belum dibuka untuk publik, sementara surat permohonan informasi yang diajukan ITK beberapa pekan lalu juga belum mendapat tanggapan dari Pemda.
“Dokumen RTRW menyangkut hak dan ruang hidup masyarakat. Seharusnya bisa diakses publik, tetapi hingga kini kami belum menerima salinan draft atau penjelasan resmi,” ujar Abdul Haji.
Abdul Haji menyatakan, ketertutupan informasi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perencanaan tata ruang.
“Penundaan atau penolakan membuka dokumen bukan hanya menghambat pengawasan publik, tapi juga menimbulkan pertanyaan tentang proses revisi RTRW: apakah benar-benar melibatkan masyarakat atau hanya keputusan internal pemerintah dan pejabat tertentu?” kata Abdul Haji.
ITK menegaskan, revisi RTRW harus melalui uji publik yang melibatkan seluruh masyarakat terdampak, termasuk warga di 24 kecamatan. Forum yang hanya dihadiri dinas-dinas dan mantan pejabat tidak bisa dianggap sebagai konsultasi publik. Transparansi dan partisipasi luas adalah syarat mutlak agar RTRW memiliki legitimasi sosial dan mencegah potensi konflik tata ruang di masa depan.
“Kami mendesak Pemda Sumbawa segera membuka draft RTRW dan menanggapi surat permohonan informasi yang telah kami ajukan. Publik berhak mengetahui dan berpartisipasi dalam penataan ruang yang akan menentukan masa depan Sumbawa,” pungkas Abdul Haji.(AM01)
0Komentar