Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Sidang hari keempat, Kamis (23/10/2025) atas gugatan praperadilan terhadap Kajari Sumbawa yang diajukan tersangka Mahruf Kades Jorok Utan bersama Tim Kuasa Hukumnya Advokat Muhammad Haeruddin MS SH, Muchammad Alfan Tulus SH MH, Oke Wire Darme SH, C I.L.CTA dan Advokat Reza Paksindra SH yang bernaung dibawa bendera Seniman Hukum Law Firm beralamat di Lombok Tengah, yang dikendalikan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Farida Dwi Jayanthi SH MKn didampingi Panitera Pengganti I Komang Lanus SH MH, kembali berlangsung dengan agenda memberikan kesempatan kepada kedua pihak pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan.
Tim kuasa hukum Kades Jorok dalam kesimpulannya setelah memperhatikan fakta persidangan, baik itu bukti surat maupun keterangan dari sejumlah saksi dan ahli, maka terkait dengan penyelidikan awal, penyidikan, penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahkan, kuasa hukum tersangka menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon Kajari Sumbawa kepada Pemohon Mahruf Kades Jorok Utan itu tidak ada bukti permulaan yang cukup, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan setelah penetapan tersangka dan sejumlah proses lainnya, sehingga mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Oeh karena itu kuasa hukum tersangka meminta agar Penyidikan terhadap tersangka dihentikan dan melepaskan tersangka dari tahanan serta memulihkan hak pemohon (tersangka) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandasnya.
Namun, termohon Kajari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH dan I Komang Handika Tridana SH dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam kesimpulan menjelaskan bahwa,
berdasarkan seluruh uraian fakta hukum, bukti, dan keterangan saksi, ahli yang telah diajukan di muka persidangan, Termohon menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1.Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a oqo telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, dan proses penetapan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum serta standar operasional penyidikan tindak pidana korupsi.
3.Bahwa tindakan penyitaan, pemanggilan, pemeriksaan saksi, serta tindakan hukum lainnya yang dilakukan oleh Termohon merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penyidikan dan tidak bertentangan dengan hukum maupun hak-hak asasi Pemohon.
4.Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya ;
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, pungkasnya.
Usai mendengarkan kesimpulan para pihak, akhirnya hakim mengetuk palu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang 28 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim.(AM01)


0Komentar