TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Kajari Sumbawa Digugat Praperadilan Kades Jorok Utan Bersama Tim Kuasa Hukum


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Jaksa dan saat ini tengah dalam proses pemberkasan atas perkara dugaan tindak pidana penyewaan asset tanah Desa Jorok Kecamatan Utan untuk pembangunan tower Indosat dan XL tahun 2021, 2022 dan 2023 yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni lelaki Mhr (Kades Jorok) dan dua lainnya lelaki DS dan Sul anggota LPM, dengan kerugian negara total los mencapai Rp 540 Juta, justru kini memasuki babak baru, menyusul ada masuknya gugatan Praperadilan terhadap Kajari Sumbawa yang diajukan tersangka Mhr Kades Jorok Utan bersama Tim Kuasa Hukumnya Seniman Hukum Law Firm dari Lombok Tengah.

Empat orang kuasa hukum Mhr Kades Jorok Utan - Advokat Muhammad Haeruddin MS SH, Muchammad Alfan Tulus SH MH, Oke Wire Darme SH, C I.L.CTA dan Advokat Reza Paksindra SH yang bernaung dibawa bendera Seniman Hukum Law Firm beralamat di Lombok Tengah  mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kajari Sumbawa melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan rencana sidang perdana akan digelar Senin 20 Oktober 2025 mendatang.

Adapun sejumlah materi gugatan praperadilan terhadap Kajari Sumbawa yang diajukan oknum Kades Jorok Utan bersama Tim Kuasa Hukumnya itu adalah menyoroti persoalan penyelidikan awal, penyidikan, penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bahkan, kuasa hukum tersangka menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon Kajari Sumbawa kepada Pemohon Mhr Kades Jorok Utan itu tidak ada bukti permulaan yang cukup, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan setelah penetapan tersangka dan sejumlah proses lainnya, sehingga mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu kuasa hukum tersangka meminta agar Penyidikan terhadap tersangka dihentikan dan melepaskan tersangka dari tahanan serta memulihkan hak pemohon (tersangka) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.


Menanggapi adanya gugatan Praperadilan Kades Jorok Utan tersebut, Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH MH ketika dikonfirmasi Rabu siang (15/10/2025) membenarkan adanya gugatan Praperadilan tersebut, dalam hal ini itu adalah hak pemohon tersangka Mhr Kades Jorok Utan, dan kami dari Kejaksaan siap untuk menghadapinya.


Hal senada juga dikatakan Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH diruang kerjanya, bahwa apa yang dikemukakan oleh tersangka bersama tim kuasa hukumnya itu sama sekali tidak benar, sebab tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami dari Kejaksaan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan tersebut, dan kami siap membuktikan di persidangan Senin mendatang," tandas Jaksa Indra Zulkarnain SH.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin