TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Sewa Tanah Tower Desa Jorok Utan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
-
Guna melengkapi berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa 
untuk pembangunan tower Indosat dan
XL yang berada di Desa Jorok  Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tahun 2021 - 2022 - 2023, yang melibatkan tiga orang tersangka terdiri dari tersangka betinisial oknum DS (LPM), Sul (LPM) , Mhr (Kades), maka beberapa hari lalu secara marathon sejumlah saksi terkait termasuk ketiga tersangka diperiksa intensif tim Jaksa Penyidik Kejari Sunbawa.

Bahkan, selama dua hari berturut-turut ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham dalam keterangan Persnya Senin (06/10/2025) ketiga tersangka didampingi tim Penasehat Hukumnya telah dilakukan pemeriksaan kembali atas kasus yang membelinya oleh tim Jaksa, serangkaian dengan proses pemberkasan.

"Saat ini ketiga tersangka masih berstatus tahan Jaksa selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II Sumbawa, dimana saat ini tim Jaksa Penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya, sehingga pekan kemarin sejumlah saksi terkait yang telah diperiksa sebelumnya juga dipanggil dan diperiksa kembali secara intensif  dan dalam perkara ini telah disiapkan saksi ahli dari DPMD dan Inspektorat, dalam hal ini jika berkas perkaranya telah lengkap dengan surat dakwaannya, maka tentu secepatnya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, guna ditangani proses persidangannya dan dihadiri sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tukas Zanuar Irkham.

Dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los Rp 540 Juta, dan dalam kasus tersebut ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin