Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Seorang tersangka berinisial lelaki RR (47) asal Desa Muer Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menjual pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak, sejak pekan kemarin ditahan Jaksa dalam status tahanan kota selama 20 hari kedepan, ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SS SH MH dalam keterangan Persnya Jum'at (19/09/2025).
Dijelaskan, berkas perkara tahap II atas kasus tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap P21 dengan pelimpahan perkara dilakukan dari penyidik Polda NTB ke tim JPU Kejati NTB untuk kemudian ditindaklanjuti pelimpahan penanganan lanjutannya kepada tim JPU Kejari Sumbawa.
"Untuk memudahkan dan memperlancar proses penanganan selanjutnya, maka tersangka ditahan Jaksa dalam status tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 11 - 30 September 2025 mendatang, dan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali, bahkan untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan atas keberadaan tersangka, maka tersangka dipasang deteksi Gelang APE (Alat Pengawas Elektronik) di pergelangan tangannya, dengan pengawasan dilakukan selama 24 jam," papar Jaksa Hendra.
Tersangka RR sendiri terlibat dalam kasus penjualan pupuk bersubsidi terdiri dari
NPK sebanyak 105 zak dan Urea 60 Zak kepada sejumlah orang yang tidak berhak di wilayah Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa pada Januari 2025 lalu, dengan cara menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga tinggi sebesar Rp 155.000 per-zak dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 115.000/Zak, dan akibat perbuatannya itu tersangka ditangkap dan diamankan oleh anggota Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatan pidana yang dilakukan tersangka RR dijerat dengan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian," tegas Jaksa Hendra.
Saat ini tim Jaksa tengah menuntaskan penyelesaian pembuatan berkas surat dakwaannya sambung Jaksa Hendra, sehingga pekan depan berkas perkara atas tersangka kasus penjualan pupuk bersubsidi itu sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa guna disidangkan dan dihadiri sesuai dengan aturan hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku, ujarnya.(AM01)
0Komentar