TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Oknum Kades dan LPM Tiga Tersangka Kasus Sewa Tanah Tower Desa  Jorok Utan Ditahan Jaksa


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -

Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower 
Indosat dan XL yang berada di Desa 
Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tahun 2021 - 2022 - 2023, akhirnya tiga orang warga Kecamatan Utan, terdiri dari tersangka betinisial oknum DS (LPM), Sul (LPM) , Mhr (Kades), Senin 15 September 2025 resmi ditahan Jaksa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis dari RSUD Sumbawa.

Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, Kasi Inteiijen Zanuar Irkham SH dan Kasubsi Penyidikan Handika SH dalam keterangan Persnya, Senin  (15/09/2025) menjelaskan bahwa proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untukpembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa  Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, maka sejumlah saksi terkait mulai dari Kades, mantan Kades, Sekdes,  Bendahara Desa, BPD dan sejumlah warga lainnya dari Desa Jorok telah diperiksa dan diambil keterangannya secara intensif oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, sehingga setelah dilakukan ekspose dan ditetapkan tersangkanya yang dinilai bertanggung jawab, maka hari ini tiga orang tersangka ditahan Jaksa, dalam hal ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.


"Penetapan terhadap tiga tersangka  atas kasus sewa tanah tower tersebut, mengingat unsur Perbuatan Melawan Hukum didalamnya sudah ditemukan, didukung dengan sejumlah saksi dan dokumen bukti yang cukup, sehingga ketiga tersangka ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan pada Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.


Senentara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH menjelaskan,, dalam proses penyidikan,  belasan pihak terkait yang diperiksa telah memberikan keterangannya secara kooperatif, baik itu perantara/penghubung, pihak Indosat, mantan Kades,  Kepala Desa Jorok Utan, Sekretaris dan Bendahara Desa, LPM, Kepala Dusun, Karang Taruna, pengurus PKK, Posyandu, Pengurus Mesjid hingga pihak DPMD, dan sejumlah bukti dokumen terkait telah dikantongi, ujarnya.

Untuk diketahui, kasus sewa tanah
Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan sambung Jaksa Indra, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, paparnya.

Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA, ungkapnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin