Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Serangkaian dengan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, maka sejumlah saksi terkait mulai dari Kades, Sekdes Bendahara Desa, BPD dan sejumlah warga lainnya dari Desa Jorok telah diperiksa dan diambil keterangannya secara intensif oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, sehingga dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segera diekspose dan ditetapkan tersangkanya yang dinilai bertanggung jawab, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya, Selasa (01/07/2025).
Beberapa pekan lalu dalam proses penajaman penyidikan secara bertahap sejumlah pihak terkait telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan intensif dalam statusnya sebagai saksi, dan rencananya pekan mendatang akan dilakukan ekspose sekaligus ditetapkan sejumlah tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut, tukasnya.
"Proses penajaman penyidikan ini penting dilakukan, untuk membidik tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kasus sewa tanah tower tersebut, mengingat unsur Perbuatan Melawan Hukum didalamnya sudah ditemukan," tegas Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Dalam hal ini, Tim Jaksa telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat dan XL dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap belasan pihak terkait secara marathon, dan akhirnya Tim Jaksa berhasil menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) didalamnya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan (Dik) dan dalam waktu dekat ini sudah bisa ditetapkan tersangkanya.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, belasan pihak terkait yang diperiksa telah memberikan keterangannya secara kooperatif, baik itu perantara/penghubung, pihak Indosat, Kepala Desa Jorok Utan, Sekretaris dan Bendahara Desa, LPM, Kepala Dusun, Karang Taruna, pengurus PKK, Posyandu, Pengurus Mesjid hingga pihak DPMD, dan sejumlah bukti dokumen terkait telah dikantongi, ujarnya.
Untuk diketahui, kasus sewa tanah Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan sambung Jaksa Indra, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, paparnya.
Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA, ungkapnya.(AM01)
0Komentar