Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar skala prioritas penanganan penyidikannya tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis lusa 10 Juli 2025 rencananya akan dilakukan kegiatan ekspose internal oleh tim Jaksa Penyidik dihadapan Kajari Sumbawa, ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH yang juga koordinator Tim Jaksa Penyidik dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Selasa (08/07/2025).
Dijelaskan, setelah tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian penajaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II maupun kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, telah memasuki tahap finalisasi, menyusul pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait, maka telah ditemukan bukti dan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada kedua kasus tersebut.
"Oleh karena itu, pada Kamis Lusa tim Jaksa Penyidik berencana akan melakukan kegiatan ekspose internal dihadapan pimpinan (Kajari Sumbawa) untuk menentukan langkah selanjutnya, yakni untuk membidik dan menentukan siapa saja tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kedua kasus tersebut," tegas Indra Zulkarnain.
Yang jelas sambung Indra Zulkarnain, sejumlah keterangan pihak terkait, ahli dan bukti yang cukup telah dikantongi tim Jaksa Penyidik, sehingga tinggal dilakukan penetapan terhadap tersangkanya saja, ujarnya.
"Berapa orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kedua kasus tersebut, tunggu saja hasil dari kegiatan ekspose lusa," pungkas Indra Zulkarnain.
Terkait dengan kasus RSUD Sumbawa Jilid II ini terang Jaksa Indra akrab disapa, hingga saat ini sejumlah pihak terkait baik itu sejumlah rekanan kontraktor, pejabat dan mantan pejabat maupun mantan Direktur RSUD Sumbawa telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, bahkan keterangan ahli dan auditor BPK-RI juga telah lengkap ternasuk sejumlah dokumen bukti terkait kasus tersebut.
"Penyidikan kasus RSUD Sumbawa tersebut, dilakukan berdasarkan hasil temuan (LHP) BPK-RI terkait kegiatan pembangunan sejumlah proyek fisik pada rumah sakit setempat tahun 2022/2023 lalu dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,187 Miliar, akibat adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume fisik dan lainnya yang tidak sesuai," paparnya.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, juga sejumlah saksi terkait mulai dari Kades, Sekdes Bendahara Desa, BPD dan sejumlah warga lainnya dari Desa Jorok telah diperiksa dan diambil keterangannya secara intensif oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa.
Kasus sewa tanah Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, namun setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA.
"Tim Jaksa berhasil menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) didalamnya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan (Dik) dan dalam waktu dekat ini sudah bisa ditetapkan tersangkanya tukasnya.(AM01)
0Komentar