Mataram, Laskarmerdeka.com -
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencetak sejarah baru dalam pengelolaan sumber daya alam dengan resmi meluncurkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari yang berlokasi di Lantung Kabupaten Sumbawa.
Penyerahan IPR pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Sabtu (12/7/2025), dilakukan langsung oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. dan juga dihadiri oleh utusan dari Kementerian ESDM, Deputi 5 KSP, Kajati NTB serta sejumlah Pimpinan OPD.
Peluncuran ini menjadi angin segar bagi masyarakat NTB, khususnya para pelaku usaha kecil di sektor pertambangan yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian hukum. IPR menjadi solusi legal dan berkelanjutan yang diharapkan mampu mengangkat taraf ekonomi rakyat sambil menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan sosial yang berakar pada nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan.
“Polda NTB mendukung penuh koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang dapat menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Ini bentuk nyata dari komitmen kita untuk menciptakan iklim usaha yang aman, tertib, dan kondusif di NTB,” ujar Kapolda.
Ia juga mengajak generasi muda untuk menjadikan koperasi sebagai wadah usaha yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila demi kemandirian ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. Lalu Iqbal dalam pidatonya mengingatkan bahwa hanya Indonesia satu-satunya negara yang secara eksplisit mencantumkan koperasi dalam konstitusinya. Hal itu mencerminkan tekad para pendiri bangsa untuk menjadikan koperasi sebagai fondasi utama perekonomian nasional.
“Ekonomi bisa runtuh karena krisis, tetapi selama koperasi masih berdiri, maka ekonomi Indonesia tidak akan ambruk. Koperasi adalah soko guru bangsa,” tegasnya.
Penyerahan IPR tersebut sebagai langkah konkret yang lahir dari inisiatif Kapolda NTB dan telah melalui proses panjang hingga akhirnya layak dilaksanakan, dan ini menjadi IPR pertama yang diberikan kepada koperasi di Indonesia dan diharapkan bisa menjadi model nasional, ujarnya.
Pemerintah daerah berharap model koperasi tambang rakyat akan menjadi solusi permanen atas persoalan pertambangan ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun. Dengan sistem yang legal dan berwawasan lingkungan, dampak negatif terhadap lingkungan seperti penggunaan merkuri dan eksploitasi liar dapat ditekan.
Koperasi Selonong Bukit Lestari pun menjadi harapan baru. Dengan telah dikantonginya IPR, mereka diharapkan dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Momentum ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi langkah awal dalam mengubah wajah pertambangan rakyat di NTB, dari yang semula dipandang liar dan tidak tertata, kini menuju arah yang legal, aman, dan menyejahterakan.
“Kalau kita tidak mulai sekarang, kita tidak akan pernah menemukan solusi. Tetapi hari ini NTB sudah memulainya,” tandas Gubernur NTB.
Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Deputi V KSP RI Brigjen TNI (Purn) Irianto yang turut hadir menyebut langkah NTB itu sebagai sebuah terobosan strategis yang sejalan dengan program-program nasional dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat melalui koperasi. Kuncinya adalah sinergi antara penambang, aparat, media, dan seluruh pemangku kepentingan, dan semoga langkah ini menjadi berkah dan inspirasi bagi seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.(AM01)
0Komentar