Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Lima Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa melakukan penandatangan kerjasama (teken) MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dengan
pendampingan permasalahan hukum.
Tekan MoU berlangsung di Aula lantai II Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Selasa (03/06/2025) berlangsung antara lima Kepala Desa Labuan Burung Iwan Iskandar Putra, Kades Labuan Sumbawa Kamiruddin, Kades Labuan Badas H.Usman, Kades Karang Dima Ibrahim Basari dan Kades Kalabeso Syirajuddin bersama Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH yang juga dihadiri dan disaksikan Kasi Datun I Made Heri Permana Putra SH MH, Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, dan Ketua BPD setempat.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH dalam arahannya meminta agar para Kades yang telah menandatangani kerjasama dalam pendampingan hukum dan pengelolaan keuangan Desa, apabila terjadi permasalahan hukum agar segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
"Sesuai dengan kewenangan dan tupoksi yang dimiliki bidang Datun, maka pihak Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di Desa setempat, karena itu jika terjadi permasalahan hukum agar jangan sungkan-sungkan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Datun," ujar Kajari Hendi Arifin.(AM01)
0Komentar