Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Hingga awal Juni 2025 ini, paling tidak sudah ada enam perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa yang telah dihentikan perkaranya tanpa harus melalui proses peradilan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui keadilan Restorative Justice (RJ), baik itu kasus narkoba, penganiayaan, penipuan hingga pencurian.
Bahkan, hari ini ada dua perkara pencurian beras 25 Kg dan pencurian ternak seekor sapi yang melibatkan empat orang tersangka yang telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Selasa (03/06/2025).
Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak enam perkara hingga awal Juni 2025 ini, baik perkara pidana biasa maupun tindak pidana narkotika.
"Adapun syarat-syarat perkara pidana umum yang bisa dilakukan Restorative Justice yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, baik secara langsung maupun melalui proses mediasi yang melibatkan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, atau mediator lain. Korban telah memaafkan pelaku dan menyatakan tidak keberatan jika perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan. Pelaku bukan merupakan residivis (pengulangan tindak pidana yang sama)," papar Zanuar Irkham SH.
Menurutnya, dalam perkara narkotika bisa dilakukan upaya keadian restoratif dalam bentuk rehabilitasi selama 6 bulan tergantung dari hasil asesment medis, seandainya sembuh bisa kembali kepada keluarga, tukasnya.
"Kebijakan Restorative Justice yang diterapkan sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, dimana RJ ini memberikan alternatif dengan mengembalikan seperti keadaan semula," pungkas Zanuar Irkham SH.(AM01)
Kejari Sumbawa Hentikan Enam Perkara Pidana 2025 Melalui Restorative Justice
Daftar Isi
0Komentar