TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Bupati Sumbawa Perintahkan Seluruh OPD Tuntaskan Catatan LHP BPK-RI Atas LKPD


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -
Pemerintah Kabupaten Sumbawa dibawah kepemimpinan Bupati Sumbawa Ir H.Syarafuddin Jarot MP dan Wakil Bupati Sumbawa Drs H Mohamad Ansori, telah berhasil meraih prestasi dengan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada 27 Mei 2025 lalu itu adalah ke-11 kali menerima opini audit tertinggi, yang diserahkan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 se-Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini dan menegaskan bahwa predikat WTP akan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP ini adalah hasil dari upaya kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa," ujar Bupati H.Jarot.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin SAP MM.Inov memberikan apresiasi tinggi atas opini WTP yang diberikan BPK RI Perwakilan NTB kepada Kabupaten Sumbawa.

"Kami berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih baik lagi guna mempertahankan predikat WTP ini di tahun-tahun berikutnya, dan DPRD Sumbawa berkomitmen untuk mengawal dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas LHP BPK, dimana sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki peran krusial dalam memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK RI," pungkas Nanang.

Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya SAP ketika ditemui diruang kerjanya Senin (02/06/2025) menyatakan terkait dengan rekomendasi (Catatan) dari BPK-RI atas LKPD 2024 tersebut, maka sesuai perintah bapak Bupati Sumbawa H.Jarot, diminta kepada seluruh OPD terkait, agar segera menuntaskannya dalam tenggat waktu 60 hari (dua bulan) kedepan.

"Sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki, kami dari Inspektorat akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan OPD terkait dengan tindak lanjut  penyelesaian LHP BPK-RI atas LKPD dimaksud, agar apa yang menjadi rekomendasi dan catatan dari BPK-RI tersebut segera dituntaskan secepatnya, dan kami optimis akan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Made Patrya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin