Mataram, Laskarmerdeka.com -
Sidang Lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI ratusan juta rupiah, yang melibatkan terdakwa berinitial lelaki IK alias Toto dibawah kendali Majelis Hakim diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH, berlangsung seru karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Hermanto Hariadi SH dkk mengajukan seorang ahli dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa yang memaparkan tentang kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Edi Wicaksono SH dari Inspektorat Sumbawa dalam keterangan keahliannya mengungkapkan total kerugian negara terkait dengan bantuan alsintan Combine Harventer tersebut berdasarkan adendum kontrak mencapai Rp. 400.056.000.(sekitar Rp 400 Juta lebih).
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa IK alias Toto didampingi Penasehat Hukumnya, ketika diperiksa sebagai terdakwa mengakui kalau dirinya hanya menerima Rp 210 juta dari hasil penjualan combine tersebut, dan digunakan untuk kebutuhannya sendiri, ujarnya.
Karena pemeriksaan sejumlah saksi terkait, ahli dan terdakwa dianggap cukup, akhirnya majelis hakim menunda sidang pada Selasa 10 Juni 2025 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa mengajukan tuntutan pidananya.
Perkara dugaan korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu itu, yang melibatkan terdakwa IK hingga menimbulkan jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 387.864.000, dan akibat perbuatan terdakwa, tim Jaksa mendakwa dengan pelanggaran Pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 yang dirubah dengan UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(AM01)
0Komentar