Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Tim Badan Pemulihan Asset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibawah koordinator Otto Sompotan SH MH didampingi tim dari Kejati NTB, Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, Kepala Rupbasan, Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dan Kasi Pemulihan Asset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Sesarto Putra SH, Kamis (15/05/2025) melakukan monitoring dan verifikasi terhadap data dokumen serta kondisi kondisi barang dan sumberdaya manusia pada Rupbasan Sumbawa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Jum'at (16/05/2025) menjelaskan bahwa Tim Badan Pemulihan Asset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah datang menyambangi Rumah Pengelolaan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Sumbawa guna melakukan kegiatan monitoring dan verifikasi terhadap data dokumen serta kondisi barang dan sumberdaya manusia pada Rupbasan Sumbawa.
Kedatangan Tim BPA Kejagung RI ini terang Zanuar Irkham SH, menyusul adanya Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, khususnya berkaitan dengan Pasal 76 ayat (1) yang berbunyi bahwa fungsi pengelolaan benda silakan dan barang rampasan negara yang sebelum adanya Perpres mulai berlaku menjadi fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara tahun 2023 Nomor 32), dialihkan fungsinya dan unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi dimaksud menjadi fungsi dan bagian dari unit organisasi yang membidangi Pemulihan Asset di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, paparnya.
Menurutnya, Tim BPA Kejagung RI datang ke NTB, selain untuk melakukan monitoring dan verifikasi di Rupbasan Mataram dan Sumbawa, juga untuk melihat langsung kondisi asset dan sarana prasarana fisik pada Rupbasan, dimana seluruh dokumen data yang diperoleh langsung dibawa oleh tim BPA ke Jakarta, Jum'at 16 Mei 2025 guna dijadikan bahan dan tindak lanjutnya, dimana kedepan soal asset Rupbasan itu nanti akan ditangani pengelolaan dan tanggung jawabnya dibawah Kasi Pemulihan Asset dan Pengelolaan Barang Bukti, ujarnya.(AM01)
0Komentar