*Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Alsintan Combine
Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
Sidang kali kedua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI ratusan juta rupiah, yang melibatkan terdakwa berinitial lelaki IK alias Toto, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jum'at 6 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi terkait.
Guna membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Hermanto SH dkk dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, langsung mengajukan tujuh orang saksi terkait, yakni Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Ir Ni Wayan Rusmawati MSi, Nurmansyah, Sirajudin (Poktan), M.Saleh, Wirawan, Heri Lukman dan Kades Sirajudin.
Dihadapan sidang Pengadilan Tipikor Mataram dibawah kendali Majelis Hakim diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH, ketujuh saksi usai diambil sumpahnya masing-masing secara bergantian memberikan keterangan kesaksian sesuai dengan apa yang diketahui mulai dari proses usulan kelompok tani penerima manfaat, proses pengadaan, hingga serah terima barang, dan atas keterangan para saksi, terdakwa tidak dapat berbuat banyak kecuali hanya bisa membenarkan sebagian besar keterangan saksi.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu berlangsung hingga sore hari, dan Majelis Hakim pun menunda sidang lanjutan hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU Kejari Sumbawa mengajukan saksi lainnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu itu, yang melibatkan terdakwa hingga menimbulkan jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 387.864.000, sehingga akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 yang dirubah dengan UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(AM01)
0Komentar