TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Terdakwa Alsintan Combine Didakwa Jaksa Pasal Pidana Korupsi Berlapis


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
Sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI ratusan juta rupiah, yang melibatkan terdakwa berinitial lelaki IK alias Toto,  berlangsung di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin 5 Mei 2025.

Dihadapan sidang Pengadilan Tipikor Mataram dibawah kendali Majelis Hakim diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Hermanto SH dkk dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, membacakan surat dakwaan, dengan memdakwa terdakwa IK alias Toto yang didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk negara, dengan pelanggaran sejumlah pasal pidana korupsi berlapis.

Pada kesempatan itu, tim JPU Kejari  Sumbawa mengungkapkan kronologis kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu itu, yang melibatkan terdakwa hingga menimbulkan jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 387.864.000.


"Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 yang dirubah dengan UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," paparnya.

Seusai  sidang Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya menyatakan untuk mempermudah dan memperlancar proses persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alsintan tersebut, maka terdakwa IK alias Toto kini telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan Lombok Barat.

"Mengingat terdakwa bersama Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sesuai dengan ketetapan majelis hakim, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jum'at  mendatang 16 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait, dan dalam hal ini Tim JPU  berencana akan mengajukan 14 orang saksi terkait dan seorang ahli hukum pidana, serta dokumen bukti yang siap diajukan nanti dipersidangan secara bertahap, sehingga kami sangat yakin akan mampu membuktikan unsur pidana yang didakwakan," tandas Jaksa Indra Zulkarnain SH.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin