TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Jaksa Ajukan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Alsintan Tak Dapat Berbuat Banyak


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -
Tiga orang pihak terkait diajukan kedepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jum'at (22/05/2025) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Hermanto SH dkk, guna memberikan keterangan kesaksian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI ratusan juta rupiah, yang melibatkan terdakwa berinitial lelaki IK alias Toto.

Dihadapan sidang yang dikendalikan Majelis Hakim diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH, ketiga saksi terdiri dari Syarapuddin als Jarot,
Zaelani als Elan, dan Lesbano Sukma Adekamulia dalam keterangan kesaksiannya mengungkapkan kronologis jual beli alsintan combine yang dilakukan Terdakwa dengan menghubungi perantara hingga dijual kepada seorang yang berada di Nganjuk Jawa Timur dengan harga Rp 270 Juta, paparnya.


Atas keterangan ketiga saksi, Terdakwa IK alias Toto didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan sebagian besar keterangan saksi dibenarkan, dan akhirnya sidangpun ditunda hingga pekan mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada Tim JPU Kejari Sumbawa mengajukan saksi ahli.

Perkara dugaan korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu itu, yang melibatkan terdakwa IK  hingga menimbulkan jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 387.864.000, dan akibat perbuatan  terdakwa, tim Jaksa mendakwa dengan pelanggaran Pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 yang dirubah dengan UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin