Sumbawa Barat, Laskarmerdeka.com -
Masyarakat membutuhkan informasi yang mudah diakses untuk mengetahui kebijakan, program, dan layanan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi publik perlu didukung pengelolaan data yang tertata, akurat, dan diperbarui secara berkala, dengan tetap melindungi data pribadi masyarakat.
Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB melaksanakan Visitasi Lapangan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (15/10/2026). Rombongan disambut Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., didampingi Asisten Administrasi Umum Setda KSB, dr. H. Syaifuddin. Tim penilai dipimpin Ketua KI NTB, Sahnam, S.H., bersama komisioner dan jajaran tim penilai dari Provinsi NTB.
Dalam pemaparan visitasi, dijelaskan penguatan Dinas Komunikasi dan Informatika KSB selaku PPID Utama, pengelola komunikasi publik, sekaligus juru bicara pemerintah daerah.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, status kelembagaan Diskominfo meningkat dari Tipe C menjadi Tipe A, dengan empat bidang yang mencakup pengelolaan informasi dan komunikasi publik, transformasi pemerintahan digital, aplikasi dan infrastruktur TIK, serta statistik dan persandian.
Wakil Bupati Hj. Hanipah menyampaikan bahwa penguatan ini mendukung optimalisasi SPBE, pengelolaan satu data daerah, keandalan infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan siber.
Penguatan tersebut juga didukung optimalisasi PPID Pembantu di setiap instansi dan badan publik agar pengelolaan informasi lebih terintegrasi, cepat, dan akurat. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung Program Kartu Sumbawa Barat Maju yang mencakup tujuh layanan dasar: Maju Pendidikan, Maju Kesehatan, Maju UMKM, Maju Tani Ternak, Maju Perumahan, Maju Sosial, dan Maju Perikanan.
Melalui evaluasi KI NTB, Pemkab Sumbawa Barat diharapkan dapat terus membenahi pelayanan informasi agar lebih tertata, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.(AM01)


0Komentar