Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT ISS Indonesia Sumbawa. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (14/10/2026).
Hearing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah, sekaligus menjadi forum untuk mempertemukan pihak-pihak terkait guna membahas permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Kepala BNN Kabupaten Sumbawa beserta Klinik Pratama BNN Kabupaten Sumbawa, Pimpinan PT ISS Indonesia Sumbawa, Pimpinan PT AMMAN Mineral di Sumbawa, serta Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dalam forum tersebut, kehadiran unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja menjadi bagian penting dalam membahas persoalan PHK serta memperoleh klarifikasi dan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong agar persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Setiap pihak diharapkan dapat menyampaikan informasi secara terbuka sehingga persoalan yang terjadi dapat ditelaah secara menyeluruh.
DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara perusahaan, instansi pemerintah, serta perwakilan pekerja untuk mengupayakan penyelesaian yang adil dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Melalui hearing ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa berharap penyelesaian persoalan PHK tersebut dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku, memberikan kepastian bagi para pihak, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Sumbawa.(AM01)



0Komentar