TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Tragedi Maut Lawang Tua Lantung, Pemkab Sumbawa Tegaskan Penambangan Tanpa Izin Harus Dihentikan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Pemerintah Kabupaten Sumbawa bergerak cepat menangani insiden kecelakaan kerja di lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung yang mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban. Setelah dilakukan penanganan terhadap seluruh korban, Pemkab Sumbawa bersama Kepolisian Resor Sumbawa melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di lokasi kejadian, Minggu (6/9/2026).

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyatakan, pemasangan garis polisi ini dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan lokasi kejadian sekaligus mendukung proses penanganan lebih lanjut.

Bupati Sumbawa,  H.Jarot akrab ia disapa   menyampaikan bahwa penanganan terhadap korban telah dilakukan sejak laporan kejadian diterima pada Sabtu (5/9/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, kami menerima laporan dari Camat Lantung dan langsung mengkoordinasikan jajaran terkait untuk turun ke lokasi.

Koordinasi dan penanganan berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah seluruh korban ditemukan dan mendapatkan penanganan, korban meninggal dunia diantar ke rumah masing-masing, sementara korban luka berat dirujuk ke Sumbawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Adapun korban dengan luka ringan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah mendapatkan penanganan.

“Atas kejadian ini, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga saudara-saudara kita yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan husnul khatimah. Bagi yang sedang menjalani perawatan, semoga segera diberikan kesembuhan,” ujar Bupati H.Jarot.

Terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa Pemkab Sumbawa sebelumnya telah meminta agar kegiatan penambangan yang belum mengantongi izin dihentikan. Hal tersebut telah disampaikan saat kunjungan bersama jajaran Forkopimda ke sejumlah lokasi penambangan rakyat di Kecamatan Lantung pada bulan Juli 2026 lalu.

“Kunjungan Forkopimda bulan lalu sudah kami tegaskan agar kegiatan dihentikan sebelum izin diterbitkan, khususnya bagi yang belum memiliki izin,” tegasnya.

Bupati H.Jarot menambahkan, untuk tindak lanjut atas insiden ini, Pemkab Sumbawa telah melaporkan kondisi tersebut kepada Gubernur NTB dan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.

Kewenangan terkait perizinan pertambangan serta pengawasan melalui inspektur tambang berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Sumbawa saat ini menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi NTB. Jelas Bupati H.Jarot.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, termasuk dengan ESDM NTB, untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena kewenangan terkait izin pertambangan dan inspektur tambang berada di provinsi, kami menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya.

Bupati H.Jarot juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat tanpa izin dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat yang tidak berizin. Keselamatan harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin