Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST., MT., secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Banda, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 1 H. Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sadimin, ST., MT., Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Kapolres Sumbawa, Kepala OPD terkait atau yang mewakili, Kepala Stasiun Hidrologi, Camat Empang, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya ST. MT menyampaikan bahwa keberadaan Bendungan Banda merupakan salah satu impian masyarakat di wilayah timur Sumbawa.
"Kita tahu wilayah timur kita itu panasnya luar biasa, seperti ada lima matahari. Tapi di timur itulah Sumbawa bisa surplus beras, ada hiu paus di sana. Keberadaan bendungan ini sangat diharapkan masyarakat untuk mengaliri lahan pertanian hingga ke tiga desa di hilirnya," jelasnya.
RTD ini memerlukan SOP yang harus dilaksanakan, sehingga alur pelaporan dan sebagainya bisa sigap di lapangan. Kita lihat tadi ada level-level SOP bendungan, dari Waspada, Siaga, hingga Awas. Di situlah peran Camat, Kepala Desa, di mana lokasi evakuasi dan sebagainya, ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham mengenai pengelolaan air bendungan. Bendungan tidak dapat dibuka-tutup sembarangan dan tidak boleh dalam kondisi kosong karena justru dapat menyebabkan kerusakan. Terdapat level-level tertentu yang harus diikuti dalam pengelolaannya.
Diakhir sambutannya, Lalu Suharmaji berpesan agar kelestarian lingkungan di sekitar bendungan tetap dijaga.
"Mari kita hijaukan kembali melalui program Sumbawa Hijau yang dicanangkan Bupati, sehingga sumber airnya bisa terjaga," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sadimin, ST., MT., menyampaikan bahwa kehadiran seluruh unsur dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan kesiapsiagaan bencana, khususnya terkait keberadaan bendungan yang sangat vital bagi penghidupan masyarakat.
Sadimin mengungkapkan kondisi terkini NTB yang masih dilanda kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino yang disebut sebagai "Godzilla El Nino", dengan curah hujan yang sangat minim dan berlangsung panjang.
"Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB, 8 kabupaten sudah menetapkan status Siaga Darurat kekeringan, dan 6 di antaranya sudah menetapkan status Tanggap Darurat. Hanya Kota Mataram dan Kota Bima yang belum. Artinya cuaca ekstrem kita semakin nyata akibat alih fungsi lahan," ungkapnya.
Oleh karena itu, penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan menjadi sangat krusial. RTD bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan panduan operasional yang jelas.
"RTD menyusun panduan operasional, menetapkan siapa melakukan apa, rute evakuasi, dan bagaimana sistem peringatan dini atau Early Warning System diaktifkan dalam hitungan menit jika terjadi kondisi darurat," tegas Sadimin.
Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang tanpa sumbatan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke warga di desa-desa terdampak di sekitar bendungan.
Pada kesempatan tersebut, Sadimin juga memperkenalkan aplikasi kebencanaan milik Pemerintah Provinsi NTB, yaitu Aplikasi SIAGA NTB.
"Di Provinsi NTB sudah mengembangkan aplikasi SIAGA. Beberapa waktu lalu seluruh kepala desa sudah kita sosialisasikan. Harapannya di sana ada fitur pelaporan, sehingga kalau ada kejadian bencana bisa dilaporkan secara real-time dan langsung terhubung dengan Pusdalops BPBD Provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I yang diwakili oleh PPK OP SDA I, I Wayan Amitaba, ST., MT., menyampaikan pentingnya penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan sebagai dokumen wajib dalam menjamin keamanan bendungan.
Lebih lanjut, BBWS NT I menegaskan bahwa RTD Bendungan Pandandure merupakan dokumen wajib sesuai Permen PUPR No. 27/2015. Keamanan bendungan bertumpu pada tiga pilar, yaitu keamanan struktur, operasi dan pemeliharaan, serta kesiapsiagaan darurat.
"Bendungan Banda dibangun sejak 2009 dan mengairi 300 ha lahan. RTD disusun sebagai pedoman saat darurat, mulai pra-bencana hingga pasca-bencana," ujarnya.
Diakhir sambutannya, BBWS NT I menyampaikan bahwa konsultasi publik digelar untuk menyerap masukan warga mengenai kondisi wilayah dan jalur evakuasi agar RTD yang disusun dapat aplikatif. Penanganan keadaan darurat membutuhkan sinergi antara BPBD, BBWS, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, TNI-Polri, pemerintah desa, dan masyarakat.(AM01)


0Komentar