TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Tim DKP Sumbawa Datangi Lokasi Budidaya Mutiara di Batu Guring


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -

Menindaklanjuti informasi adanya perusahaan mutiara yang melakukan usaha tanpa perizinan yang lengkap di Dusun Batu Guring Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, Tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, yaitu Bidang Perikanan Budidaya dan Bidang Pengawasan Sumberdaya Perikanan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026  bergerak menuju lokasi.

Kepala DKP Sumbawa Rahmat Hidayat S.Pi MT dalam keterangan Persnya, Jum'at (14/08/2026) menjelaskan bahwa sebelum menuju Batu Guring, Tim DKP Sumbawa berkoordinasi dengan Camat Alas Barat dan Kapolsek Alas Barat serta Kepala Desa Labuhan Mapin di Kantor Camat Alas Barat.

Tim DKP didampingi oleh Kepala Desa Labuhan Mapin, anggota Polsek Alas Barat dan Babinsa Labuhan Mapin mendatangi lokasi budidaya mutiara di Dusun Batu Guring Desa Labuhan Mapin.

"Berdasarkan informasi diperoleh bahwa terdapat 117 pembudidaya yang melakukan usaha budidaya spat mutiara di Desa Labuhan Mapin, dengan kepemilikan longline dari 2 longline hingga belasan longline. Sekitar 400 longline tersebar di perairan Desa Labuhan Mapin," ungkapnya.

Menurutnya, ada kurang lebih 60 persen pembudidaya melakukan budidaya secara swadaya dengan modal sendiri, sedangkan sekitar 40 persen lainnya  bekerjasama dengan PT. Sino Indo Mutiara dari Sekotong Lombok Barat dengan sistem semacam inti plasma, dimana pembudidaya mendapatkan benih spat mutiara dari perusahaan melalui pengumpul dan dijual kembali ke perusahaan melalui pengumpul dengan pembagian 70 persen pembudidaya dan 30 persen perusahaan. 

Ada pula pembagian lain seperti 50:50 atau 40:60 tergantung dengan siapa bekerja sama dan sesuai kesepakatan kerjasama. Dari ukuran 5 cm, pembudidaya sudah bisa menjual ke pengepul dengan harga Rp 18.500 per ekor (saat ini), sedangkan ukuran 6 cm dijual dengan harga Rp 20.000 per ekor, paparnya.

"Oleh pengumpul spat mutiara ditampung hingga jumlahnya telah cukup untuk dibawa ke Sekotong. Minimal pengiriman adalah sekitar 5000 ekor. Penampungan juga sekaligus membesarkan spat mutiara hingga ukuran 8 -10 cm selama 3 bulan," ujarnya.

Terkait dengan perizinan berusaha terang Rahmat Hidayat, baru 1 pembudidaya sekaligus pengumpul yang memiliki NIB dan PKKPRL atas nama perorangan, ungkapnya.

"Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa telah  berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB terkait persoalan yang diberitakan karena  menyangkut kewenangan pengelolaan perairan laut sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2014 merupakan kewenangan  provinsi," pungkas Rahmat Hidayat.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin