Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, Kamis (13/08/2026, tuntas melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi penindakan sepanjang 2025 hingga 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, SE., Ak., M.Si. menjelaskan total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencakup, 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Secara keseluruhan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp 827.081.000,-. Dari aksi penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 836.382.770, meliputi potensi Cukai, PPN Hasil Tembakau, serta Pajak Rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional maupun daerah.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud transparansi serta pelaksanaan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka dan akuntabilitas instansi kepada publik atas pengawasan barang-barang yang dapat mengancam keamanan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian negara,” ujarnya.
Disamping itu, ungkap Sugeng Harianto
Bea Cukai Sumbawa, juga berhasil mengumpulkan realisasi penerimaan negara pada tahun ini (s.d. Bulan Juli 2026) sebesar Rp 1.505.321.329.000 (Satu Triliun Lima Ratus Lima Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau (237,15 %) dari target tahunan Rp 634.756.812.000..
Penerimaan sebagaimana dimaksud terang Sugeng Harianto, didominasi oleh penerimaan bea keluar komoditi konsentrat tembaga yang dilakukan PT. AMNT sebesar Rp 1.483.926.945.000 (Satu Triliun Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian dilanjutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp 21.089.956.000 (Dua Puluh Satu Miliar Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah), selain itu atas impor dan ekspor yang dilakukan.
Bahkan, Bea Cukai Sumbawa telah berhasil memungut penerimaan perpajakan (PPN dan PPh) sebesar Rp 411.619.724.568 (Empat Ratus Sebelas Miliar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), dan yang terakhir penerimaan cukai untuk hasil tembakau sebesar Rp 304.428.000 (Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah). Sementara realisasi penerimaan tahun 2025 mencapai Rp 723.970.105.000 (500,83%) dari target Rp 144.553.766.000, paparnya.(AM01)


0Komentar