Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com —
Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa menilai polemik terkait keberadaan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan serta Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang larangan penanaman jagung di kawasan hutan perlu dilihat dalam kerangka tata ruang yang lebih luas.
Presidium ITK Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji, Kamis (11/06/2026) mengatakan berbagai perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan kehutanan tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan kawasan, tetapi juga menyangkut perencanaan ruang dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
"Satgas Hutan dan larangan penanaman jagung hanyalah bagian yang tampak di permukaan. Akar persoalannya terletak pada tata kelola ruang dan bagaimana masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaannya," kata Abdul Haji, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, upaya pemerintah daerah menjaga kawasan hutan merupakan langkah yang perlu didukung di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Namun, kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat harus disertai komunikasi yang memadai, kepastian hukum, serta ruang partisipasi yang terbuka.
Abdul Haji menilai munculnya kelompok masyarakat yang mendukung maupun mengkritisi kebijakan kehutanan pemerintah daerah merupakan indikator adanya perbedaan persepsi yang perlu dikelola melalui dialog dan pendekatan partisipatif.
"Ketika respons masyarakat terbelah, pemerintah perlu melihatnya sebagai sinyal untuk memperkuat komunikasi publik dan membangun ruang dialog yang lebih luas," ujarnya.
Ia mengatakan ITK sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan terhadap proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pentingnya memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan dokumen tata ruang.
Menurut Abdul Haji, RTRW merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, pemanfaatan lahan, kawasan pertanian, kawasan lindung, hingga pengembangan investasi. Karena itu, proses penyusunannya tidak boleh hanya menjadi urusan teknokratis pemerintah.
"RTRW menentukan ruang hidup masyarakat dalam jangka panjang. Masyarakat yang terdampak langsung harus memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengetahui, memberi masukan, dan berpartisipasi dalam proses penyusunannya," katanya.
Ia menilai sejumlah polemik yang berkembang saat ini menunjukkan pentingnya menghubungkan kebijakan tata ruang dengan kebijakan sektoral, termasuk di bidang kehutanan dan pertanian.
Menurut dia, kebijakan perlindungan hutan akan lebih efektif apabila dibangun di atas legitimasi sosial yang kuat dan didukung oleh keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai ruang kelola dan sumber penghidupan mereka. Keduanya harus berjalan secara seimbang," ujarnya.
Abdul Haji berharap pemerintah daerah memperkuat mekanisme konsultasi publik dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.
"Tujuan menjaga hutan adalah kepentingan bersama. Karena itu, semakin besar ruang partisipasi yang diberikan kepada masyarakat, semakin besar pula peluang lahirnya kebijakan yang diterima dan didukung publik," kata Abdul Haji.(AM01)


0Komentar