Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –
Adanya opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tentang penanaman jagung akhirnya mendapat penegasan langsung dari Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (12/6), Bupati Jarot meluruskan informasi yang beredar bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa melarang masyarakat menanam jagung, anggapan tersebut tidak benar dan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang dilarang bukan menanam jagung di lahan milik pribadi. Yang dilarang adalah pembukaan dan penanaman jagung di kawasan hutan, wilayah perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL) yang tidak sesuai peruntukan, serta tanah negara yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Bupati Jarot.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan aktivitas pertanian berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Surat edaran itu lahir terang Bupati Jarot, dari keprihatinan terhadap semakin maraknya pembukaan lahan yang berpotensi merusak kawasan hutan dan mengancam keseimbangan ekosistem. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada berkurangnya sumber mata air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga kerusakan infrastruktur dasar yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi lingkungan hidup, menjaga keberlangsungan sumber daya alam, dan memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Jarot menegaskan bahwa sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Sumbawa dan akan terus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Namun, seluruh aktivitas pertanian harus dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai dengan peruntukannya.
Bupati Jarot menilai kebijakan tersebut justru menjadi bentuk perlindungan bagi para petani agar tidak tersandung persoalan hukum akibat menggarap lahan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga kepentingan jangka panjang masyarakat Sumbawa.
“Hutan yang terjaga akan menjamin ketersediaan sumber mata air, lahan pertanian menjadi lebih produktif, risiko bencana berkurang, dan pembangunan dapat terus berlangsung tanpa harus mengorbankan lingkungan,” jelasnya.
Ditengah berbagai perdebatan yang berkembang, Bupati Jarot menyampaikan pesan yang sederhana namun tegas kepada seluruh masyarakat.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat menanam jagung. Silakan menanam jagung di lahan milik pribadi dan pada lokasi yang sesuai aturan. Kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan cara merusak hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat Sumbawa,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas pertanian, melainkan menjaga keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan demi masa depan Tanah Samawa yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan.(AM01)


0Komentar