TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Bupati Jarot: Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga, Hukum Tetap Ditegakkan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh aturan dan undang-undang. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diminta tetap mematuhi ketentuan hukum serta menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot MP., dalam keterangan Persnya kepada awak media, Jumat (12/6/2026), terkait aksi unjuk rasa dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Bupati Jarot akrab disapa, menegaskan bahwa demonstrasi atau penyampaian aspirasi merupakan hal yang sah selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Unjuk rasa itu menyampaikan aspirasi, dan itu hak setiap warga negara. Silakan menyampaikan pendapat sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” kata Bupati Jarot.

Menurutnya, aksi penyampaian pendapat tidak boleh disamakan dengan persoalan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang merugikan pihak tertentu. Jika terdapat unsur pencemaran nama baik ataupun pelanggaran hukum lainnya, maka langkah yang ditempuh adalah melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau ada sesuatu yang keluar dari ketentuan, seperti pencemaran nama baik, itu kita laporkan dan serahkan kepada aparat hukum,” tegasnya.

Bupati Jarot juga menepis anggapan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan meredam kritik atau membungkam aksi demonstrasi masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

“Sekarang kita ini kalau ada pelanggaran, kita laporkan ke APH saja. Sementara urusan menyampaikan aspirasi itu hal yang berbeda. Itu hak masyarakat,” tukas Bupati Jarot.

Bupati Jarot menekankan bahwa aksi demonstrasi tetap harus berjalan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, ujarnya.

“Aksi itu ada aturan-aturannya, menyampaikan aspirasi silakan, tetapi jangan sampai melanggar kode etik maupun ketentuan hukum yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga suasana tetap kondusif serta mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik maupun pendapat di ruang publik.

“Pada prinsipnya, semua orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat. Namun tetap harus sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan pihak lain,” pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin