Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
[8 Mei 2026] - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan pelepasan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP agar kegiatan kelulusan dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tetap bermakna bagi siswa maupun orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan kelulusan tidak diperkenankan menggunakan istilah seremonial berlebihan seperti “wisuda”, melainkan wajib menggunakan frasa “Pelepasan Peserta Didik”. Kebijakan ini diambil agar kegiatan tetap berorientasi pada nilai pendidikan dan tidak membebani orang tua peserta didik.
Menurut Budi Sastrawan, momen pelepasan merupakan bagian penting dalam perjalanan hidup siswa yang akan menjadi kenangan sepanjang hayat. Karena itu, kegiatan diharapkan dilaksanakan dengan penuh makna, sederhana, serta tetap menjunjung nilai karakter dan budaya daerah.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diarahkan untuk menyelenggarakan kegiatan di lingkungan sekolah masing-masing dengan melibatkan orang tua melalui musyawarah bersama. Seluruh bentuk dukungan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus disepakati secara kolektif agar tidak mengganggu proses pembelajaran maupun agenda akademik lainnya.
Salah satu poin penting dalam edaran itu adalah kewajiban sekolah memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ketentuan ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama sekaligus implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Tanpa adanya dokumen persetujuan tersebut, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan rangkaian kegiatan pelepasan peserta didik.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa juga meminta seluruh sekolah melakukan pengawasan ketat guna mencegah aksi coret-coret seragam, konvoi kendaraan di jalan raya, maupun bentuk perayaan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan siswa.
Kepala sekolah ditegaskan memegang tanggung jawab penuh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan agar seluruh rangkaian pelepasan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Dengan adanya pedoman ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap momen kelulusan dapat menjadi sarana apresiasi atas capaian peserta didik tanpa meninggalkan nilai kedisiplinan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.(AM01)


0Komentar