TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Bupati Jarot Tekankan Keberkahan Pembangunan Melalui Zakat dan Tata Kelola Pengadaan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot membuka Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/05/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bersama Baznas Kabupaten Sumbawa tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, kepala perangkat daerah, PPK, PPTK, dan ratusan peserta sosialisasi.

Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag, M.M.Inov melaporkan bahwa hingga Mei 2026 pengumpulan zakat mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar, dengan total penyaluran sekitar Rp1,7 miliar untuk bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.


Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST, M.M.Inov menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat nilai sosial dan membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme zakat bagi penyedia barang dan jasa.


Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P menegaskan bahwa pembangunan daerah harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam menghadirkan keberkahan pembangunan di Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2023, sehingga pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaannya agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.



Bupati Jarot menjelaskan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam dan meminta agar penerapannya dilakukan secara realistis tanpa memberatkan pelaku usaha, khususnya pada pekerjaan konstruksi.


Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata soal pungutan tambahan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem sosial yang lebih kuat agar manfaat pembangunan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui bantuan pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi umat, dan program kemanusiaan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot  juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan jumlah ASN yang kompeten dan tersertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seluruh OPD diminta proaktif menyiapkan ASN terbaik untuk mengikuti bimtek dan sertifikasi pengadaan, sementara BKPSDM dan Bagian PBJ diminta memetakan kebutuhan SDM pengadaan secara serius. Selain itu, Bupati turut mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi dan bekerja secara jujur, profesional, serta taat aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin