Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Guna membuktikan dakwaannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan tower Indosat dan XL,
tahun 2021 - 2022 - 2023, yang melibatkan tiga orang terdakwa terdiri dari oknum DS (LPM), Sul (LPM) dan Mhr (Kades), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH mengajukan sejumlah saksi terkait dan ahli.
Dihadapan sidang terbuka untuk umum yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Lalu. Moh Sandi Iramaya, SH.MH didampingi anggota Fadhli Hanra, SH MKn dan Joko Soepriyono SH MH, Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH dan I Komang Handika Tridana SH telah mengajukan sejumlah saksi terkait, diantaranya warga Kecamatan Utan Kamaluddin, Hasanuddin (Sekdes), Zainal Arifin (Ketua BPD), Heliya (Bendahara) guru Sumarni, serta ahli hukum pidana dari Universitas Samawa (UNSA) Dr.Lahmuddin Zuhri SH MH dan Ibrahim dari BPMD Sumbawa.
Sejumlah Saksi terkait telah memaparkan apa yang diketahui dan menjadi tupoksi masing-masing terang Jaksa Hermanto, dan bahkan ahli Doktor Lahmuddin telah memaparkan tentang unsur perbuatan melawan hukum dari kasus sewa tanah tower yang menjadi aset milik Desa Jorok Utan, membuat ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya Advokat Kusnaini SH MH, tidak dapat berbuat banyak, kecuali membenarkan sebagian besar keterangan saksi.
Pada sidang lanjutan Rabu 11 Maret 2026, tim Jaksa kembali mengajukan seorang ahli dari Inspektorat Rani Purnama SH, terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan (Adecharge) dan pemeriksaan bagi ketiga terdakwa.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat dengan ancaman melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dan Tim JPU sangat optimis dan yakin untuk membuktikan unsur pidana yang didakwakan, paparnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los sekitar Rp 540 Juta.(AM01).




0Komentar