Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Kejaksaan Negeri Sumbawa secara resmi telah menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Maklumat ini merupakan pernyataan tertulis yang berisi: Janji untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, dan kesiapan menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.
Maklumat Pelayanan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H. dan berlaku bagi seluruh unit pelayanan di lingkungan Kejari Sumbawa.
Dengan adanya maklumat ini, kata Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo SH MH, Rabu (18/02/2026), kami ingin menegaskan bahwa:
🔹 Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, dan akuntabel.
🔹 Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
🔹 Transparansi dan integritas adalah fondasi utama kami.
"Kami mengundang masyarakat untuk turut serta mengawasi dan memberikan masukan demi perbaikan layanan ke depan," ujarnya.(AM01)


0Komentar