Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Sidang perdana atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan
tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok, Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tahun 2021 - 2022 - 2023, yang melibatkan tiga orang terdakwa terdiri dari oknum DS (LPM), Sul (LPM) dan Mhr (Kades), telah dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Rabu 11 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH selaku koordinator Tim Jaksa dalam keterangan Persnya, Kamis (19/02/2026), menyatakan bahwa pihaknya bersama tim Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa ketiga terdakwa dengan ancaman pasal berlapis, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, paparnya.
"Untuk membuktikan sejumlah unsur dakwaan pidana terhadap ketiga terdakwa, maka ada sekitar 14 saksi terkait dan dua orang ahli dari Inspektorat dan DPMD Sumbawa yang disiapkan untuk diajukan secara bertahap ke persidangan bersama sejumlah dokumen penting lainnya, dimana untuk tahap pertama ada sekitar 8 saksi yang akan diajukan pada sidang lanjutan Rabu 25 Februari pekan depan," pungkasnya.
Dengan belasan saksi terkait, maupun bukti dokumen yang ada kata Jaksa Indra, kami dari Tim Jaksa Penuntut Umum sangat optimis dan yakin akan mampu membuktikan sejumlah unsur dakwaan pidana terhadap ketiga terdakwa, tegasnya.
Seperti diketahui bersama, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower
Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los sebesar Rp 540 Juta.(AM01)


0Komentar