TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati Gugat Praperadilan Kapolres Sumbawa


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com 
-

Belasan Advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pejuang AI Jati dibawah koordinator Advokat Ahmadul Kusasi SH,
Muhammad Isnaini SH, Enra Syaifuddin SH MH C.Med, Indi Suryadi SH dkk, mengajukan gugatan hukum Praperadilan terhadap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda NTB, dan Kapolres Sumbawa (selaku Termohon) serta Kejaksaan Negeri Sumbawa (selaku Turut Termohon), terkait dengan penangkapan, penahanan dan penetapan terhadap tersangka dalam kasus Ai Jati.

Dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan djgedung Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) Selasa (18/11/2025), Advokat Ahmadul Kusasi SH didampingi Advokat Muhammad Isnaini SH, Enra Syaifuddin SH MH C.Med, Indi Suryadi SH dkk mengungkapkan bahwa Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati telah menerima kuasa khusus dari Ibu Rina istri dari lelaki berinitial BIM (suaminya) yang kini ditahan oleh penyidik Kepolisian bersama 4 tersangka lainnya dalam kasus Ai Jati.

Terkait tersangka kasus AI Jati ini terang Madul akrab mantan anggota DPRD Sumbawa yang juga Advokat senior di  Sumbawa ini disapa, menjelaskan bahwa kami selaku Pemohon dari Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, kemarin telah mengajukan dan memasukkan gugatan hukum Praperadilan terhadap pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya, dengan registrasi perkara 691 di Pengadilan Negeri  Sumbawa Besar, dan kini tinggal menunggu jadwal persidangannya.


Dalam menghadapi Praperadilan ini sambung Ismu akrab Advokat Muhammad Isnaini SH ini disapa, kami telah menyiapkan sejumlah saksi terkait, alat bukti maupun ahli yang siap diajukan kedepan persidangan, ujarnya.


"Bahkan, terhadap kasus yang menimpa lima tersangka kasus Ai Jati ini, kami juga telah menyampaikan laporan ke Komnas HAM, disamping juga akan dilaporkan ke Propam NTB," tegasnya.

Sementara itu, Advokat Enra Syaifuddin SH MH C.Med menyatakan gugatan praperadilan ini kami ajukan, karena tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan  aparat Kepolisian terhadap klien kami salah seorang tersangka betinisial lelaki BIM itu diketahui tanpa dilengkapi dengan surat tugas, surat penangkapan dan bahkan tidak diberikan atau diketahui oleh keluarga atau ahli warisnya hingga sekarang, termasuk keberadaan tersangka dipertanyakan keberadaannya.

"Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian dinilai Inprosedural, karena itu kami fokus dengan perlindungan HAM dan tidak berkaitan dengan masalah perdata," tandas Erhan.


Sedangkan Advokat Indi Suryadi SH, meminta agar mari bersama - sama mengawal proses Praperadilan ini, agar masalahnya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang, ujarnya.


Begitu pula Ibu Rina istri tersangka BIM dengan berlinang air mata mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap suaminya, ketika itu dirinya bersama sang suami dan anak-anak tengah berada dikamar rumah mertua yang berada di Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir, tak diduga pada hari Jum'at 7 Nopember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, kami didatangi sejumlah aparat Kepolisian bersenjata lengkap dengan mengeluarkan tem akan hingga mengenai bagian atap rumah dari seng dan pintu rumah, dan bahkan pagar rumah juga dirusak.

"Saat saya bersama suami sedang berada didalam kamar, ada sejumlah aparat Kepolisian menggedor dan menabrak pintu kamar langsung mengancam, mendambakan rambut dan membawa suami saya keluar dengan kasar, bahkan sejumlah tetangga yang menyaksikan juga takut ditodong senjata, sehingga saya bersama dua anak yang masih kecil termasuk ada anak tetangga yang kini masih trauma atas kejadian tersebut, karena itu kami minta keadilan atas peristiwa tersebut," pungkasnya.(AM01)



Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin