Mataram, Laskarmerdeka.com –
Sebagai upaya dalam penanganan sampah serta ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H. Nizar Deni Cahyadi, serta Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, memantau langsung penggunaan insinerator di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Konvensional Sandubaya pada Rabu,(03/09/25).
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Mataram dalam mencari solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah.
Alat insinerator dari Korea Selatan yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, bisa membakar 5 ton sampah per 8 jam, atau satu kali shift. Nantinya mesin ini direncanakan akan beroperasi dua shift sehari, sehingga mampu membakar 10 ton sampah sehari.
"Alat ini sangat membantu dan sudah dilakukan pengecekan dan akan terus dicoba sampai memenuhi kemampuan maksimal produksinya 10 ton per hari,” ujar Mohan, saat melihat proses uji coba alat tersebut.
Menurutnya dengan keberadaan alat ini, menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan Pemkot Mataram terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongoq yang terbatas, serta mengurangi beban anggaran bensin operasional dump truck sebesar kurang lebih 76 juta setahun.
Rencananya di TPS Konvensional Sandubaya ini akan beroperasi 3 unit mesin Insinerator. 1 Unit Insinerator dari RSUD H Moh Ruslan, dan Pemkot Mataram berencana akan membeli 1 unit lagi mesin insenerator dengan kapasitas yang sama yang akan dipasang di lokasi ini.
Penambahan dua alat ini akan membantu mengolah sampah dengan volume yang cukup besar, 30 ton per hari.
"Jadi di TPST ini akan ada 3 alat, dan total yg diurai ini 30 ton, bila ditambah dengan TPST Sandubaya yang mengolah 50 ton per hari, jadi dalam sehari ada 80 ton yang bisa diurai dari kurang lebih 200 ton volume sampah yang dihasilkan Kota Mataram setiap hari,” tukasnya.
Penggunaan insinerator untuk pembakaran sampah ini sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang artinya, insinerator ini sudah terverifikasi dan tidak mengganggu kualitas udara.
Kedepannya, selain berencana akan membeli mesin insenerator yang lebih besar dengan kapasitas 100 ton, Pemkot Mataram melalui program ‘Tempah Dedoro Organik”, akan mendorong partisipasi warga, serta membangun kesadaran warga untuk terlibat dalam penanganan sampah, terutama sampah organik.
Pendekatannya tidak hanya lewat teknologi tapi juga lewat perubahan perilaku masyarakat. Kita tangani dari hulu hingga ke hilir, pungkasnya.(AM01)
0Komentar