TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Kejari Sumbawa Gelar Upacara Harlah Kejaksaan Ke-80, Momen Penting Melakukan Evaluasi dan Introspeksi


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com 
-
Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari Sumbawa) menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 pada Selasa, 2 September 2025. Bertempat di Kantor Kejari Sumbawa, upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Hendi Arifin, SH., MH. sebagai inspektur upacara.

Upacara ini diikuti oleh Kepala Seksi dan seluruh pegawai Kejari Sumbawa, dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Sumbawa.


Dalam amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang dibacakan oleh Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, disampaikan bahwa Hari Lahir Kejaksaan yang diperingati pada tanggal 2 September ini merupakan momen penting untuk melakukan evaluasi dan introspeksi.


“Sejarah mencatat bahwa Kejaksaan lahir tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang lahir bersama Republik Indonesia dalam semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.

Kehadiran Kejaksaan pada masa itu menjadi pernyataan tegas kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum melalui sistem penegakan hukum nasional yang berdaulat. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Kejaksaan adalah bentuk kontemplasi terhadap masa-masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, peringatan tahun ini selaras dengan tujuan memadukan arah pembangunan Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.


Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan, yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, akan senantiasa mengimplementasikan tugas dan fungsinya sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.

“Tantangan dalam penegakan hukum saat ini sangat kompleks, seperti menurunnya integritas aparat, penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan transparansi yang dapat mereduksi nilai keadilan. Kondisi ini menuntut adanya perubahan signifikan menyentuh aspek budaya hukum, kelembagaan, dan peradaban dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.


Jaksa Agung menyampaikan tujuh perintah harian yang harus dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman, yaitu:


Tanamkan Semangat Kesatuan: Menanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

Dukung Asta Cita Presiden: Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

Perkuat Peran Sentral: Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif: Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan menegedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

Terapkan UU KUHP: Menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada awal tahun 2026.

Wujudkan Insan Adhyaksa Profesional: Mewujudkan profesionalitas Insan Adhyaksa yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam profesionalisme hukum.

Tingkatkan Pelayanan Penanganan Perkara: Meningkatkan pelayanan penanganan perkara dengan memberikan akses keterbukaan informasi dan memedomani kode etik, menjamin nilai keadilan, kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, dan humanis.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin