TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Terdakwa Korupsi Alsintan Combine Divonis 4 Tahun Penjara Plus Denda dan Uang Pengganti


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com 
-
Setelah melalui proses persidangan cukup alot dan memakan waktu yang cukup lama, akhirnya Selasa 29 Juli 2025 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH, membacakan dan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa lelaki berinisial IK alias Totok selama 4 tahun penjara potong tahanan dengan denda sebesar Rp 150 Juta Subsider 3 bulan disertai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 250 Juta Subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam Amar putusan pidananya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan Jaksa, keterangan sejumlah saksi terkait, saksi ahli, barang bukti maupun keterangan terdakwa, akhirnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.


Atas putusan pidana yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan pidana tim Jaksa sebelumnya yakni menuntut pidana terdakwa lelaki berinisial IK alias Totok selama 6 tahun penjara potong tahanan plus ganti kerugian negara sebesar Rp 400.426.000 (Rp 400 Juta lebih) subsider 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan, maka tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH menyatakan pikir-pikir atas putusan pidana tersebut, begitu pula terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir, sehingga sidangpun dinyatakan selesai dan tuntas.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin