TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Terdakwa Korupsi Alsintan Combine Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Ganti Kerugian Negara dan Denda


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Indarto Kusuma alias Toto selama 6 tahun penjara potong tahanan plus ganti kerugian negara sebesar Rp 400.426.000 (Rp 400 Juta lebih) subsider 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan sidang terbuka untuk umum
dibawah kendali Majelis Hakim diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH, Senin (23/07/2025) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa dalam tuntutan pidananya sangat yakin kalau terdakwa terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang membelitnya, dengan memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan.

Akhirnya majelis hakim pun menunda sidang lanjutan pada Selasa 1 Juli 2025 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya untuk mengajukan pledoi pembelaannya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin