TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

SPMB 2025, KCD Dikbud Sumbawa Minta Kepsek Bekerja Sesuai Aturan Juknis 


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -
Penerimaan Siswa-siswi tahun Ajaran 2025/2026, tingkat SMA/SMK/SLB secara resmi dibuka secara serentak di Kabupaten Sumbawa.

Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (KCD DIKBUD) Sumbawa Provinsi NTB Junaidi, S.Pd.,M.Pd.,  mengungkapkan bahwa, Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, di Sekolah-Sekolah tingkat SMA/SMK/SLB di Kabupaten Sumbawa sudah mulai dibuka. 

SPMB 2025 ini, terang Jun akrab disapa, SPMB memiliki beberapa jalur penerimaan yang berbeda, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur domisili.

"Alhamdulillah, pelaksanaan untuk SPMB di Kabupaten Sumbawa tingkat SMA, SMK dan SLB, berjalan dengan baik sesuai dengan petunjuk Juknis tahun 2025. Kami minta semua bapak/ibu kepala sekolah agar dalam bekerja tetap mengacu pada aturan sesuai dengan petunjuk Juknis SPMB 2025," ujar Jun. 

Oleh karena itu, jika menemukan suatu permasalahan, maka tetap mengacu pada petunjuk Juknis SPMB 2025 ini, dan  berharap kepada seluruh masyarakat (Orang Tua Wali) agar anak-anak tetap bisa melanjutkan sekolahnya baik di sekolah negeri tingkat SMA, SMK, SLB, maupun sekolah swasta, dimana kebijakan Dinas Dikbud Provinsi NTB agar siswa-siswa yang tamat SMP/MTS untuk tetap mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Atas baik itu di Sekolah -sekolah di wilayah kota maupun sekolah -sekolah yang berada di kecamatan se Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, kedepan nanti kita akan tahu bagaimana anak-anak yang melanjutkan sekolah, putus sekolah dan lain sebagainya, dan dengan kondisi yang seperti itulah membuat pendidikan menjadi tidak baik, kurang agresif dan karena banyak anak-anak yang tidak bersekolah (Putus Sekolah), Maka sekolah-sekolah tingkat SMA,SMK, SLB baik negeri maupun swasta di Sumbawa agar bisa mengakomodir, menerima anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikannya.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh sekolah yang ada di dalam kota, seyogyanya juga agar bisa memperhatikan sekolah-sekolah lainnya seperti SMAN 4 Sumbawa atau SMA/SMK Swasta lainnya. Kami juga telah mengatur sesuai Juknis SPMB, dimana setiap Rombel di setiap sekolah sudah ditentukan dan jangan sampai melebihi dari ketentuan tersebut. Kenapa demikian dilakukan agar pemerataan siswa-siswi di setiap sekolah terasa dan tidak ada lagi ada sekolah dengan besar dan kecilnya jumlah siswa barunya," tegasnya.

Sesuai aturan SPMB 2025, ungkap Jun, setiap Rombel terdapat 36 Siswa-siswi. Nah, untuk SMAN 1 Sumbawa menyediakan 10 Kelas, SMAN 2 Sumbawa sebanyak 8 Kelas dan SMAN 3 Sumbawa menerima 11 Sekelas. Sesuai dengan Rombel yang ada maka itulah jumlah siswa-siswi yang akan diterima ketiga sekolah tersebut, paparnya.

"Karena itu, kepada Kepala Sekolah diingatkan untuk tetap berpegang pada aturan juknis SPMB 2025," ujarnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin