Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Setelah awal Juni lalu, Lima Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa melakukan penandatangan kerjasama (teken) MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dengan pendampingan permasalahan hukum, maka ada sejumlah Desa lainnya yang bakal menyusul untuk melakukan MoU dengan Kejaksaan dalam waktu dekat ini, ungkap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumbawa I Made Heri Permana Putra SH MH dalam keterangan Persnya Senin (16/06/2025).
Adapun lima Kepala Desa yang telah menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kejari Sumbawa adalah Kepala Desa Labuan Burung Iwan Iskandar Putra, Kades Labuan Sumbawa Kamiruddin, Kades Labuan Badas H.Usman, Kades Karang Dima Ibrahim Basari dan Kades Kalabeso Syirajuddin, dan dalam waktu dekat ini ada belasan Kades lainnya yang juga akan segera melakukan kerjasama, yakni Desa Jaya Makmur, Suka Damai, Luk, Rhee dan sejumlah Desa se Kecamatan Lape, ujarnya.
"Sesuai dengan kewenangan dan tupoksi yang dimiliki bidang Datun, maka pihak Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di Desa setempat, karena itu jika terjadi permasalahan hukum agar jangan sungkan-sungkan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Datun," tukas Bli Heri akrab disapa.(AM01)
Kejari Sumbawa Siap Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Belasan Desa
Daftar Isi
0Komentar