Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Warga Negara Indonesia termasuk warga masyarakat di Kabupaten Sumbawa NTB yang terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2024 berhak menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkada 2024 yang digelar serentak ini untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Calon Wakil Bupati Sumbawa H Sahril SPd M.Pd. tepat pukul 07.39 WITA menggunakan hak suaranya di TPS 13 Dusun Pasir Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas. Kedatangan Calon Wakil Bupati Sumbawa bersama istri Hj Jamilah SPd.SD
Dikatakannya, hari ini adalah kesempatan kita untuk menentukan pemimpin yang tepat.
"Hari ini adalah hari kita untuk menentukan masa depan. Selamat menunaikan hak pilih di Pilkada 2024! Semoga pilihan kita membawa perubahan positif," ujarnya singkat.(AM02*)
0Komentar