Mataram, Laskarmerdeka.com -
Pemprov NTB melalui Perda No. 3 Tahun 2026 menyesuaikan tarif pajak daerah secara selektif, bukan untuk semua.
#PKB
*Motor ≤150 cc & mobil ≤1500 cc: tetap 1,025%
*Motor >150 cc & mobil >1500 cc: 1,075%
# PBBKB
*BBM untuk transportasi masyarakat & angkutan umum: tetap 5%
*BBM sektor industri & pertambangan: 7,5%
Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama. Penyesuaian diarahkan pada kendaraan berkapasitas besar dan sektor dengan kemampuan ekonomi lebih besar.
*Berlaku mulai 1 Oktober 2026
Pajak daerah adalah kontribusi bersama untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Nusa Tenggara Barat.(AM01)


0Komentar