Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terkait persetujuan/penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam penyampaiannya, Wabup H. Ansori menjelaskan, pada masa sidang Tahun 2026 telah dibahas sebanyak 11 Ranperda, terdiri atas enam Ranperda usul DPRD dan lima Ranperda usul Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut, satu Ranperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, ditunda pembahasannya untuk dilakukan kajian lebih mendalam.
Sementara itu, dua Ranperda terkait Kabupaten Layak Anak dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi satu Ranperda. Setelah melalui fasilitasi Gubernur NTB, judulnya disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Penyempurnaan judul juga dilakukan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan demikian, terdapat sembilan Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.
Kesembilan Ranperda tersebut meliputi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; penyelenggaraan bantuan hukum; pemajuan kebudayaan; pemberdayaan ormas; pendidikan baca tulis Al-Qur’an; penyertaan modal daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030; perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
“Atas persetujuan DPRD untuk menetapkan sembilan Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Daerah juga memberikan persetujuan yang sama,” tegas Wabup H. Ansori.
Ia menilai seluruh dinamika, perbedaan pandangan dan adu argumentasi selama proses pembahasan merupakan bagian dari demokrasi untuk menghasilkan regulasi daerah yang baik dan berkualitas.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB terhadap sembilan Ranperda tersebut untuk kemudian dilakukan proses penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.
Wabup H. Ansori berharap seluruh Perda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera.(AM01)


0Komentar