Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) agar segera melakukan perekaman data. Himbauan tersebut juga ditujukan kepada warga masyarakat berusia 16 tahun agar memanfaatkan kesempatan melakukan perekaman lebih awal sebelum memasuki usia wajib memiliki KTP.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., dalam keterangan Persnya, Senin (06/07/2026)  menyatakan perekaman sejak usia 16 tahun akan mempercepat proses penerbitan KTP-el ketika warga genap berusia 17 tahun.

"Kami menghimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil Sumbawa atau mengunjungi titik-titik pelayanan yang telah kami sediakan. Bagi adik-adik usia 16 tahun, saat ini sudah bisa melakukan perekaman. Meskipun fisik KTP-el baru diterbitkan setelah berusia 17 tahun, perekaman sejak dini sangat kami anjurkan,” ujarnya.


Menurut Varian, masa libur sekolah dapat dimanfaatkan oleh pelajar maupun masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Proses perekaman juga relatif mudah karena masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).


Selain meningkatkan cakupan perekaman KTP-el, Disdukcapil Sumbawa juga terus mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Varian juga menjelaskan, IKD memungkinkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital melalui telepon pintar, mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya.

“Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan dalam satu aplikasi sehingga layanan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Kami mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD,” ujarnya.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau App Store, kemudian mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon. Selanjutnya, pengguna melakukan verifikasi wajah melalui swafoto (selfie), mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim ke email, memasukkan kode aktivasi beserta captcha, lalu membuat PIN sebagai akses ke aplikasi.

Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera mengganti PIN bawaan setelah proses aktivasi selesai guna meningkatkan keamanan akun.

Melalui optimalisasi layanan perekaman KTP-el dan pemanfaatan IKD, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan terintegrasi.

“Segera lakukan aktivasi IKD di telepon pintar masing-masing dan manfaatkan kemudahan layanan kependudukan dalam satu genggaman. Jangan menunda, manfaatkan layanan kami mulai sekarang,” pungkas Varian.(AM01)