Empang Sumbawa, Laskarmerdeka.com — Warga Seragi–Bobo’o, Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, mendatangi Kantor Camat Empang dan Kantor Camat Tarano, Jumat (19/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait klaim penguasaan tanah di wilayah mereka.
Warga meminta pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara adil dengan mempertimbangkan dokumen administrasi, sejarah wilayah, serta kondisi masyarakat di lapangan.
Koordinator masyarakat Seragi–Bobo’o, Ali Sadikin, mengatakan persoalan tersebut berawal dari pembahasan batas administrasi antara Desa Jotang, Kecamatan Empang, dan Desa Mata, Kecamatan Tarano.
“Awalnya persoalan ini adalah batas wilayah desa. Namun dalam perkembangannya muncul persoalan klaim penguasaan tanah,” ujar Ali.
Menurut Ali, pembahasan batas wilayah sebelumnya telah dilakukan melalui forum pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Empang, Camat Tarano, serta kepala desa dari kedua wilayah.
Ia mengatakan, dalam pembahasan tersebut wilayah yang menjadi persoalan masuk dalam wilayah Desa Jotang. Namun, setelah proses pembahasan batas administrasi berlangsung, muncul klaim penguasaan tanah yang kemudian menimbulkan keberatan dari masyarakat Seragi–Bobo’o.
Ali berharap pemerintah dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan data serta informasi.
“Kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan mendengarkan semua pihak,” katanya.
Ia menjelaskan kawasan Seragi–Bobo’o telah dihuni masyarakat dan memiliki aktivitas sosial sejak lama. Menurutnya, keberadaan warga di wilayah tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian.
Ali juga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan berdasarkan peta, tetapi mempertimbangkan sejarah wilayah, proses administrasi, dan fakta lapangan.
“Peta menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi kondisi masyarakat dan fakta di lapangan juga harus dilihat,” ujarnya.
Ali menegaskan kedatangan masyarakat ke kantor pemerintah kecamatan bukan merupakan aksi unjuk rasa, melainkan penyampaian aspirasi dan pemberian informasi kepada pemerintah.
“Kami datang untuk menyampaikan penjelasan agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap,” kata Ali.
Masyarakat Seragi–Bobo’o selanjutnya berencana menyampaikan data pendukung dan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait persoalan tersebut.(AM01)


0Komentar