Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Untuk menjalankan pemerintahan Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Pemda Sumbawa telah menunjuk pelaksanaan tugas Kades, yakni Sekdes setempat, menyusul oknum Kades Jorok Utan Mahruf yang tersandung kasus tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah asset Desa untuk pembangunan tower pemancar Indosat dan XL, tahun 2021 - 2022 - 2023, dengan jumlah kerugian total los sekitar Rp 540 Juta.
Oknum Kades Jorok Utan tersebut pekan lalu telah dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram terhadap Mahruf Kades Jorok Kecamatan Utan selama 4 Tahun penjara disertai denda Rp 50 Juta Subsidair 50 Hari plus uang pengganti ganti sebesar Rp 259.900.000, Subsidair 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU RI No.20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP, atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Untuk melakukan penggantian terhadap Kades Jorok Utan tersebut, ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Ulumuddin SE dalam keterangan Persnya Senin (08/06/2026), maka dilakukan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
"Untuk melaksanakan Pilkades Jorok Utan itu, tentu harus ada dasar putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan, sehingga pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan sesuai dengan
UU Nomor 6 tahun 2014 jo yang dirubah dengan UU No.3 tahun 2024 tentang Desa, serta peraturanperundang-undangan lainnya," tegas Ulumuddin.
Dalam hal ini sambung Kadis Ulumuddin, terkait dengan putusan Inkrach Kades Jorok Utan ini, tentu akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan, ujarnya.(AM01)


0Komentar