Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk memperkuat perekonomian desa, berbadan hukum, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga dan pendapatan asli desa (PADesa). Modal BUMDes berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan.
BUMDes adalah "perusahaan" milik desa yang bertujuan memaksimalkan potensi desa untuk kesejahteraan desa itu sendiri
melalui pengelolaan aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya, dengan pengelolaan dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, serta ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Permodalan: Berasal dari APBDes, hibah, bantuan, hasil usaha, atau kerjasama dengan pihak lain. Bahkan jenis usahanya sangat beragam, seperti bisnis sosial (air minum/sampah), keuangan (simpan pinjam), penyewaan (alat pesta/traktor), jasa perantara, perdagangan, hingga wisata desa.
Namun, sangat disayangkan di Kabupaten Sumbawa yang memiliki 157 Desa yang tersebar pada 24 Kecamatan sejauh ini baru ada sekitar 10% diantaranya BumDes yang bisa berjalan dan memberikan kontribusi, ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Ulumuddin dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (13/05/2026).
Kendati doeloe nya sejumlah BumDes di Sumbawa dikenal dengan kemajuan dalam pengelolaan bantuan kredit kerabat "Sahabat" terang Ulumuddin, tapi kenyataannya tidak sedikit kegiatan BumDes yang mandeg dan tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, dan hal ini disebabkan karena sistem kelembagaan dan pengelolaannya belum mampu berjalan dengan baik.
"Oleh karena itu, DPMD sesuai dengan tusinya pembinaan, maka dengan mengacu pada RPJMD Pemerintahan Kabupaten Sumbawa dibawah kepemimpinan Bupati Sumbawa Ir.H.Syarafuddin Jarot.MP dan Wakil Bupati Sumbawa Drs.H.Mohamad Ansori, maka program revitalisasi kelembagaan BumDes penting dilakukan, dengan melakukan penataan dan pembenahan lebih lanjut terkait dengan penataan kelembagaan, regulasi, kepengurusan hingga sistem pengawasannya harus ditata kembali, agar sistem pengelolaan BumDes kedepan jauh lebih baik sesuai dengan tujuan keberadaan dan fungsi dari BumDes itu sendiri," paparnya.
Menurutnya, fungsi BUMDes itu sendiri meliputi fungsi pertama Ekonomi: adalah menjadi lembaga ekonomi yang mengelola sumber daya desa. Kedua, fungsi Sosial: Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dan ketiga fungsi Pendapatan: Meningkatkan pendapatan asli desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, ujarnya.
Karena itu, dalam program revitalisasi kelembagaan BumDes itu sendiri, tentu keterlibatan Kepala Desa selaku penasehat BumDes sangat dibutuhkan, pungkasnya.(AM01)


0Komentar